Setelah Adanya Aturan Bebas Karantina Bagi PPLN, 19 Pesawat dari Luar Negeri Bakal Kembali Mendarat di Bali

11 Maret 2022 14:30 WIB
Ilustrasi Qatar Airways
Ilustrasi Qatar Airways ( Ilustrasi Qatar Airways)

Bali, Sonora.ID - Setelah adanya pembebasan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara ke Bali membuat penerbangan dengan tujuan Bali semakin meningkat.

Bahkan akan ada 19 Airline atau pesawat dari luar negeri yang mendarat ke Bali.

Baca Juga: Menko: Kasus Omicron Indonesia Didominasi Dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Jika satu pesawat membawa ratusan penumpang atau wisman yang berlibur, maka bisa dipastikan destinasi wisata yang ada akan menggeliat kembali.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya, seperti yang dikutip dari Tribunbali.com, Jumat (11/3/2022).

"Tentu dengan adanya pembebasan karantina banyak wisatawan yang akan datang. Airline juga sebelumnya 3, bertambah menjadi 11. Namun kini akan datang 19 Airline," jelasnya.

Baca Juga: Koordinator Humas RSDC Wisma Atlet Mintoro Sumego : Pademangan akan Disiapkan Khusus Karantina

Lebih lanjut, Rai Suryawijaya mengatakan jika 19 pesawat dari luar negeri mengajak wisatawan sebanyak 250 orang, maka jumlah kunjungan wisatawan juga meningkat mencapai 4.700 orang yang mengunjungi Bali.

Semua itu pun belum tercatat kunjungan wisatawan domestik.

"Semua ini tentu akan bertambah. Jadi semua airline ini dari negara yang ada di seluruh dunia yang ada," ucapnya sembari mengatakan Turki, Qatar dan yang lain yang akan mendarat ke Bali.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm