Cegah Stunting dari Hulu, Periksakan Kesehatan sejak 3 Bulan sebelum Menikah

11 Maret 2022 15:00 WIB
launching program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah
launching program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah ( BKKBN)

Menag dalam launching program Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah

Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam kedepan.   

Sebagai upaya untuk mencegah stunting pada bayi yang baru lahir, BKKBN bekerja sama dengan Kementerian Lembaga Terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) membuat program wajib pendampingan, konseling  untuk para calon pengantin.

Program Pendampingam bagi calon pengantin ini dilakukan dengan didahului oleh pemeriksaan kesehatan dasar  oleh para calon pengantin yang meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan  atas dan kadar Hb yang dilakukan minimal 3 bulan sebelum menikah.   

Tindakan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap calon pengantin/calon pasangan usia subur (Catin/Calon PUS) berada dalam kondisi ideal untuk menikah dan hamil.

Oleh karena itu, setiap Catin/Calon PUS harus memperoleh pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama 3 (tiga) bulan pranikah serta mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting. 

Harapannya faktor risiko yang dapat melahirkan bayi stunting pada Catin/Calon PUS dapat teridentifikasi dan dihilangkan sebelum menikah dan hamil.

Salah satu fokus dalam pendampingan adalah meningkatkan pemenuhan gizi Catin/Calon PUS untuk mencegah kekurangan energi kronis dan anemia sebagai salah satu risiko yang dapat melahirkan bayi stunting. 

Pendampingan ini akan dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu kader KB, PKK, dan Bidan/petugas kesehatan yang diberikan tugas untuk memberikan informasi, edukasi, dan konseling secara virtual atau tatap muka kepada calon pengantin yang akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Hasto Wardoyo: Kondisi Stunting di Sumatera Utara Berstatus Waspada

Data menunjukan masih terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3 persen, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5 persen dan mengalami anemia sebesar 37,1 persen. 

Seperti diketahui, tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum menikah sampai pada saat perempuan itu hamil berpotensi menghasilkan anak stunting. Oleh karena itu pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum menikah.

Hal ini dilakukan dengan alasan apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi calon isteri maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut. 

Kasus yang paling sering adalah anemia pada remaja puteri yang memerlukan konsumsi tablet tambah darah selama 90 hari. Begitu juga apabila Catin perempuan mengalami kondisi under-nutrition seperti kurang kalori protein atau defisiensi/kekurangan vitamin yang lain maka dibutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk perbaikan keadaan tersebut. 

Bagi Catin laki-laki, urgensi memberikan perhatian intesif pada masa sebelum menikah dikarenakan  produksi sperma untuk persiapan pembuahan dan menghasilkan keturunan yang sehat, membutuhkan pra kondisi dan kebugaran bagi laki-laki minimal 73-75 hari sebelumnya (sesuai dengan teori proses pembentukan sperma spermatogenesis yang berlangsung selama waktu tersebut.

(*Adv)

Baca Juga: BKKBN Gelar Sosialisasi Program RAN PASTI untuk Turunkan Stunting

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm