Perhatikan! Tilang Elektronik Akan Berlaku di Jalan Tol April 2022

15 Maret 2022 17:15 WIB
Pelanggaran lalu lintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek.
Pelanggaran lalu lintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek. ( Stanly-Kompas.com)

Sonora.ID - Disampaikan melalui Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan melaksanakan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai April 2022.

Selama 30 hari ke depan, Korlantas Polri akan melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di jalan tol.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat menghadiri syukuran ulang tahun PT Jasa Marga ke-44 di Kantor PT Jasa Marga di Taman Mini, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dilansir dari Kompas.com adapun untuk tahap awal yaitu hingga 30 Maret 2022, para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja.

Namun, setelah itu denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah ditindak,” ucap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari NTMC Polri, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Dirlantas Sebut Selama 10 Hari Operasi Patuh Jaya Telah Ditemukan 60.000 Pelanggaran di DKI Jakarta

Aan melanjutkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM). Sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm