HET Minyak Goreng Dicabut, Operasi Pasar Di Stop Sementara Waktu

17 Maret 2022 16:55 WIB
Pelaksanaan Operasi Pasar (dok)
Pelaksanaan Operasi Pasar (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Beberapa kali kita melakukan monitoring baik retail modern maupun gudang-gudang pelaku usaha itu kita tidak ada menemukan adanya penimbunan," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan akan kembali melakukan monitoring di pasaran.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan aksi borong, karena terpancing dengan isu yang beredar.

"Kami yakin Pemerintah dengan kebijakan yang baru ini mudah-mudahan bisa mengkondisikan bahwa minyak goreng tersedia di pasar-pasar rakyat dan di ritel modern," harapnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Minyak Goreng di Banjarmasin Bergejolak

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit resmi dicabut.