Kemendagri Sosialisasikan Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu ke Daerah

23 Maret 2022 17:55 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu secara virtual kepada jaja
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu secara virtual kepada jaja ( Puspen Kemendagri)

Di lain sisi, Pramono menegaskan, sinergi antara KPU, Kemendagri, dan Pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Gaduh Soal Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat: Harusnya Presiden Jokowi…

Apalagi, hal itu menjadi tahapan pertama pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, tahapan ini akan menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.

“Sehingga untuk menyukseskan tahapan ini, KPU (dan) Bawaslu membutuhkan dukungan dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Di lain pihak, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang juga menjadi pembicara menjelaskan terkait dengan fokus pengawasan dan isu krusial yang disoroti Bawaslu. Pertama, terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kedua, pendaftaran Parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota. Ketiga, pengawasan verifikasi keberadaan kantor Parpol, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm