Polisi Berhasil Menangkap Jaringan Pencuri Rel Kereta Api di Wilayah DAOP I Jakarta

24 Maret 2022 11:51 WIB
Aparat Kepolisian dan Tim Pengamanan DAOP I PT KAI berhasil mengamankan barang bukti rel yang dicuri wilayah Stasiun Sukabumi, Jawa Barat Kamis (23/3/22)
Aparat Kepolisian dan Tim Pengamanan DAOP I PT KAI berhasil mengamankan barang bukti rel yang dicuri wilayah Stasiun Sukabumi, Jawa Barat Kamis (23/3/22) ( Humas DAOP I)

Bogor, Sonora.Id - Kepolisian dan Tim Pengamanan Kereta Api DAOP I Jakarta berhasil menyelesaikan dua kasus pencurian rel kerera api dan menangkap pelakunya. Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pidana pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.

Kini kasus terbaru pihak kepolisian juga berhasil menangkap tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Humas PT KAI DAOP I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pada (19/2/22) lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600. Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung, Jakarta Timur.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," kata Eva dalam keterangan resmi yang diterima Radio Sonora.

Menurut Eva sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," tambahnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka. Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan.

Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm