Pesta Miras di Mojosongo, Polisi Sita Ciu dan Jamu di Pemukiman Warga

24 Maret 2022 12:25 WIB
Ilustrasi pesta miras
Ilustrasi pesta miras ( )

Solo, Sonora.ID - Berbagai oknum yang sedang pesta miras di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo digrebek polisi. Awalnya polisi turun karena sering mendapat laporan dari warga yang resah.

Saat penggrebekan di TKP, Polisi menangkap 3 orang yang sedang pesta minuman keras. Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Dani Permana Putra mengatakan, 3 orang yang diamankan petugas masing-masing berinisial YA (36), NDP (22), NC (41) pukul 00.00 WIB.

"Mereka warga Ketelan, Banjarsari, Kota Solo, yang diamankan di Mojosongo, Jebres, Solo," kata Dani, Selasa (22/3/2022).

Dani menuturkan, saat penggrebekan pihaknya menemukan dua botol ciu dan berhasil menyitanya. Dia mengatakan, dua botol itu berisi dua jenis ciu, ciu murni dan ciu berjenis jamu, masing-masing berisi setengah botol.

Kemudian kami mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti dan membawa ke Mako, untuk melakukan pendatan, lebih lanjut," kata Dani.

"Selanjutnya penjual minuman keras serta barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Satuan Samapta selanjutnya dilakukan Tipiring," pungkasnya.

Baca Juga: Menjelang Ramadan, Polresta Surakarta Terima Aduan Warga Terkait Miras

Setelah mendapatkan beberapa informasi lebih lanjut, Polisi segera bergerak dan berhasil menggerebek sebuah rumah yang ditempati IP (52), di Joglo, Banjarsari, Solo, Selasa (8/3/2022) malam. Selama penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras oplosan. Kapolsek  Banjarsari, Kompol Joko Satrio mengatakan, IP merupakan pedagang miras oplosan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, jika IP melakukan tindakan ilegal dengan menjual miras," katanya, Rabu (9/3/2022).

Dari rumah IP, polisi berhasil mengamankan 11 botol besar air mineral yang berisi Kluthuk, 22 botol besar air mineral berisi Ciu, 6 botol tanggung berisi Ciu, dan 2 botol tanggung berisi Ciu Klutuk. Miras tersebut disembunyikan oleh IP di sebuah lemari di rumahnya.

IP dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Banjarsari untuk ditindaklanjuti dan ditangani sesuai prosedur Tipiring. Selain itu, tim Sparta Polresta Solo juga melakukan aksi penggrebekan di rumah penjual miras oplosan di kelurahan Nusukan.

Dari tangan EB (49), polisi menemukan miras oplosan jenis ciu  yang sudah dikemasi dalam 4 botol besar 1,5 liter, dan 4 botol berukuran 600 mililiter.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm