Pertamina Terima Pengunjuk Rasa, Beberkan Realiasasi Distribusi Solar di Balikpapan

24 Maret 2022 15:25 WIB
Aksi Unjuk Rasa PMII Dan Sopir Truk Tuntut Penambahan kuota Solar Bersubsidi
Aksi Unjuk Rasa PMII Dan Sopir Truk Tuntut Penambahan kuota Solar Bersubsidi ( Debi Aditya)

Balikpapan, Sonora.ID - Hasil dari pertemuan perwakilan mahasiswa dari PMII dan sopir truk dengan Pertamina Patra Niaga yang berlangsung hingga pukul 20.00 WITA di Kantor Patra Niaga Regional Kalimantan, berlangsung kondusif.

Adapun poin-poin terkait antrian kendaraan dan BBM Solar di jelaskan langsung oleh Area Manager Communications and Relation, CSR Pertamina Regional Kalimantan August Susanto Satria didampingi Managemen Pertamina.

Dalam penyampaianya Area Manager Communications and Relation, CSR Pertamina Regional Kalimantan August Susanto Satria kepada mahasiswa dan sopir truk.

Pertamina mempunyai tugas dan fungsi menyediakan dan mendistribusikan BBM Solar Subsidi (JBT) sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 (saat ini sudah ada perubahan ketiga yaitu  Perpres No. 117 Tahun 2021).

Kuota untuk Solar Subsidi diatur dan ditetapkan oleh BPH Migas. Di Balikpapan ada 4 SPBU Reguler yang melayani pembelian Solar JBT.

Baca Juga: Mahasiswa dan Sopir Truk Tuntut Penambahan Kuota Solar Bersubsidi di Balikpapan

Kuota untuk kota Balikpapan tahun 2022 : 27.849 KL, dimana penyaluran sampai dengan Maret 2022 sudah over sekitar 23% dalam kuota berjalan. Penambahan kuota bukan merupakan wewenang Pertamina,' tegasnya.

Satria menjelaskan, terkait antrian yang terjadi Pertamina melakukan upaya konkrit antara lain. Program Fuel Card dan pencatatan Nopol, dengan cara melakukan registrasi kepada pengguna Solar JBT dengan tujuan kedepan solar JBT benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak.

Melakukan koordinasi dengan Pemkot Balikpapan terkait penyaluran Solar Subsidi yang dilakukan Pertamina. Pertamina sudah menginstruksikan kepada SPBU untuk melayani penjualan JBT Solar sesuai dengan aturan dan tipe jenis kendaraannya.

Seperti pencatatan nomor polisi, pembatasan pembelian Solar untuk kendaraan jenis tertentutipe spesifikasi kendaraan. Apabila ada operator yang melanggar ketentuan, Pertamina tidak segan untuk mengambil tindakan tegas ke operator atau SPBU tersebut.

Terkait dengan penyalagunaan dan penyimpangan yang dilakukan diduga dilakukan oleh oknum pengetap dihimbau kepada masyarakat untuk bisa melaporkan ke pihak berwenang, aparat penegak hukum, karena sudah merupakan tindak pidana.

Apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, APH yang telah mengawasi penyaluran solar JBT di Balikpapan. Dukungan pemerintah dan masayarakat dalam pengawasan penggunaan BBM bersubsidi (Solar JBT) agar tepat sasaran sangat diperlukan. (Debi Aditya)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm