Berikut Tahapan Seorang Dokter Diberhentikan Keanggotannya dari IDI

29 Maret 2022 17:45 WIB
Ilustrasi Dokter
Ilustrasi Dokter ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - dr. Zulkhair Ali, Sp.PD, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palembang kepada Sonora (29/03/2022) mengatakan bahwa ada tiga komponen yang terkait apabila seorang dokter melakukan kesalahan, pertama adalah masalah etik, masalah disiplin dan hukum.

Bila menyangkut masalah etik maka yang mengurusnya adalah MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Bila masalah disiplin profesi maka yang mengurusnya dalah MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).

Bila menyangkut masalah hukum maka aparat penegak hukum seperti kepolisian atau jaksa yang menanganinya.

MKEK merupakan komponen dari IDI itu sendiri, sementara MKDKI dibawah konsul kedokteran Indonesia. Seseorang dokter yang diduga melakukan pelanggaran kode etik maka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh MKEK.

“Ditelusuri apakah terjadi pelanggaran etik atau tidak, dilakukan pemeriksaan oleh MKEK. Bila terjadi pelanggaran etik maka akan ditentukan pelanggarannya masuk kategori ringan,sedang atau berat. Bila ringan akan diberi teguran lisan atau tertulis. Bila sedang maka akan dibina lagi disuruh magang lagi selama beberapa bulan. Bila berat dan berulang-ulang maka ada pemberhentian sementara dan tetap dari keanggotaan IDI bukan sebagai dokter karena sudah memiliki ijazah atau STR,” ujarnya.

Untuk mencapai proses pemberhentian tetap memerlukan proses yang lama. Sampai saat ini baru ada satu dokter yang diberhentikan dari anggota IDI.

Di Palembang sendiri pelanggaran etik yang banyak dilakukan adalah kategori ringan dan sedang. Mereka cukup diperingatkan dan diajak berdiskusi mengenai pelanggaran etik yang terjadi. masalah etika kedokteran menyangkut etika kepada pasien, sejawat dan dirinya sendiri.

Bila pasien memiliki masalah dengan seorang dokter maka bisa mengadukannya ke MKEK atau IDI.

“Misal ada permasalahan etik seperti pernyataan yang tidak menyenangkan, pelecehan silahkan laporan ke MKEK. Bila menyangkut masalah hukum ke kepolisian. Bila ada dugaan mal praktek silahkan ke MKEK. Silahkan laporkan dan akan diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapan IDI Sukoharjo atas Kejadian Penembakan Dokter Terduga Teroris

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm