Berhasil Diamankan, Perusak 11 Makam di Pontianak Pernah Dirawat di RSJ

30 Maret 2022 16:30 WIB
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Andi Herindra didampingi Kasat Reskrim Kompol Indra Asrianto dan Kapolsek Pontianak Selatan AKP M Rezki Rizal, menunjukan barang bukti yang diamankan dari kasus pengrusakan 11 makam di Pontianak.
Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Andi Herindra didampingi Kasat Reskrim Kompol Indra Asrianto dan Kapolsek Pontianak Selatan AKP M Rezki Rizal, menunjukan barang bukti yang diamankan dari kasus pengrusakan 11 makam di Pontianak. ( Sonora/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Terduga pelaku pengrusakan 11 makam di Komplek Pemakamam Muslim Jalan Abdurahman Saleh, Kota Pontianak, Kalimantan Barat berhasil diringkus Polisi pada Selasa 29 Maret 2022.

Terduga pelaku yang berinisial RM (22) diamankan saat berada di Masjid Islamiah, Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, saat diamankan, RM tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Namun, saat mencari tahu motifnya apa, keterangan yang diberikan RM berubah-ubah.

“RM kita amankan karena dari keterangan saksi dan petunjuk yang ada di lapangan bahwa yang bersangkutan melakukan perusakan kuburan yang terletak di komplek pemakaman BLKI Pontianak. RM pun mengakui perbuatannya, namun keterangan yang kita peroleh dari yang bersangkutan ini masih berubah-ubah,” kata Kapolres kepada awak media, Rabu (30/3).

Kombes Pol Andi menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, RM memiliki riwayat pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Kota Singkawang.

“Kami masih mencari tahu motifnya apa melakukan pengrusakan selalu dijawab bahwa dirinya memiliki masalah dengan teman-temannya. Setelah ditanya lagi oleh penyidik, yang bersangkutan mengaku pernah dianiaya. Jadi dari hasil analisa kita, maka dalam waktu dekat kita akan lakukan tes psikologi untuk mengetahui kejiwaan yang bersangkutan,” terang Kombes Pol Andi.

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, pada 2019, RM pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dalam keluarga yaitu membacok bibi dan pamannya di Pontianak Timur.

“Saat itu kasus tidak dilanjutkan, karena hasil kesimpulan psikiater pada saat itu bahwa yang bersangkutan merupakan orang dalam gangguan jiwa. Akhirnya dilakukan rehabilitasi di Dinas Sosial,” ucap Kombes Pol Andi.

Keluar dari rehabilitasi, pada tahun 2020 yang bersangkutan melakukan tindak pidana lagi, yaitu mengambil genset dan kotak amal di salah satu masjid di kota Pontianak.

Baca Juga: Belasan Makam di BLKI Pontianak Dirusak, Polisi Masih Cari Pelaku

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm