Sonora.ID - Belum lama ini tersebar pemberitaan tentang seorang suami di Jakarta Barat yang tega menjual istrinya.
Alasanya tak lain adalah karena tuntutan ekonomi. Sang suami menjual istri di aplikasi MiChat.
Diketahui bahwa suami dan istri itu memiliki anak kembar.
Mirisnya lagi, ketika sang istri sedang menjalankan tugasnya, sang suami membawa anak kembar mereka.
Sang suami menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain. Sang suami berinisal AR itu sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diklarifikasi secara resmi oleh Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
Baca Juga: Viral! Suami di Brebes Ambil Kembali Barang Seserahan Nikah dari Rumah Istri Usai Sepakat Cerai
Kini sang suami (AR) telah ditetapkan menjadi tersangka
Berdasarkan keterangan David, tersangka telah menjual istrinya. Hal ini dilakukan dari temuan di lapangan.
"AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Minggu (27/3/2022), Gridpop.id.
Kendati begitu, AR mengaku bahwa ia tidak pernah memaksa sang istri untuk melayani pria lain.
Baca Juga: Tante Lala Ungkap Kisah Pahit Ditelantarkan Suami! Ini Keuntungan Wanita Mandiri
AR mengaku bahwa pekerjaan ini adalah kemauan sang istri
Diakuinya, pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar kemaun istrinya sendiri.
"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," kata AR di Wisma Pala, Kaligandu, Minggu (27/3/2022) malam.
AR menyebut jika dirinya sebetulnya merasa sakit hati setiap menyaksikan sang istri berhubungan badan dengan pria lain.
Walaupun begitu, AR berusaha ikhlas agar kebutuhan sehari-harinya dapat terpenuhi.
Apalagi mereka memiliki anak kembar yang kini berusia enam tahun. Tersangka ditangkap di sebuah kos yang berlokasi di Kaligandu, Kota Serang.
Ketika melakukan pekerjaan tersebut, ternyata anak kembar mereka diajak. Lalu, buah hati tersebut ditinggal di ruangan samping kamar.
"Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.
Lantas, sang istri melayani pelanggan yang telah memesannya.
Polisi menemukan uang seharga Rp500 ribu, 5 bungkus alat kontrasepsi, 1 bungkus alat kontrasepsi terpakai, 2 dus kecil kartu perdana, dan 1 ponsel.
Setelah mendapatkan uang yang dicarinya, sang istri pun memberikan uang bayarannya itu kepada sang suami.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu, 5 bungkus alat kontrasepsi, 1 bungkus alat kontrasepsi terpakai, 2 dus kecil kartu perdana dan 1 ponsel.
Diduga AR melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, ia juga diduga melakukan perbuatan cabul, seperti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.