BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap)

1 April 2022 19:00 WIB
Rudhy Suksmawan Hardhiko, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang
Rudhy Suksmawan Hardhiko, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang ( )

Palembang, Sonora.ID - BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran BPJS selama 4 bulan hingga 24 bulan.

Rudhy Suksmawan Hardhiko, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Sonora (31/3/2022) mengatakan bahwa tunggakan bisa dicicil dengan cara mengikuti program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Caranya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi mobile JKN atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Bagi peserta mandiri yang menunggak 4 bulan hingga 24 bulan bisa mengikuti rencana pembayaran bertahap atau cicilan. Bisa diikuti dengan cara mendaftar ke mobile JKN atau ke BPJS Kesehatan untuk dijelaskan tata caranya, tapi dalam aplikasi sudah cukup jelas , tinggal ikuti saja instruksi yang ada dalam mobile JKN,” ujarnya.

Peserta yang menunggak 4 bulan hingga 24 bulan bisa membayar selama 12 tahapan. Selesai mencicil status kepesertaan akan kembali aktif.

“Sangat mudah dalam pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan,” tukasnya.

Apabila peserta menunggak selama 5 tahun maka yang tercatat hanya 2 tahun saja, sedangkan tahun ke 3, 4 dan ke 5 tidak tercatat tunggakan.

“Jadi jangan khawatir walaupun menunggak 6 tahun yang tercatat hanya dua tahun saja,” tukasnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan 18 Perguruan Tinggi di Kalbar Selenggarakan JKN-KIS

Sekarang peserta BPJS Kesehatan ketika mau berobat di fasilitas kesehatan namun lupa membawa kartu BPJS tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan KTP elektronik saja, bisa di layani karena NIK sudah online dengan BPJS Kesehatan.

“Adanya program Rehab bisa membuat masyarakat semakin mudah membayar tunggakan karena ada cicilan. Silahkan download mobile JKN, kemudian login dan mendaftar program Rehab atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm