Sonora.ID - Ketika kita berpuasa, biasanya kita banyak menghabiskan waktu dengan melakukan banyak aktivitas sambil menunggu waktu berbuka puasa.
Ada yang tadarus, memasak, rebahan, berburu takjil dan menikmati tontonan di televisi, streaming di smartphone atau di laptop sambil menunggu waktu berbuka puasa.
Namun, bagaimana apabila film yang kita tonton ada adegan syurnya? Apakah puasa kita menjadi batal?
Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus kita perhatikan.
Pertama, apakah ada maksud sengaja untuk menonton film dengan adegan syur hingga mengeluarkan air mani atau tidak?
Kedua, apakah ada persentuhan dalam proses keluarnya air mani atau tidak?
Baca Juga: Apakah Hukumnya Kalau Lupa Niat Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak?
Melansir artikel TribunSumsel, dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi, membahas mengenai apabila ada seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan beronani.
Misalnya seperti menyentuh alat kelamin atau menonton film porno dengan sengaja sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluarnya mani maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses dan mubasyaratin persentuhan langsung, seperti ketika keluar mani sebab bermimpi atau tiba-tiba melihat tontonan yang seronok, maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Melansir sumber lain, Ketua Pusat Dakwah Al Mahabbah Ustadz Khairi Fuady menjelaskan, agama Islam tidak pernah melarang umatnya untuk menunggu waktu bedug (maghrib) dengan menonton film.
Dia coba menyarankan jika kamu memang ingin ngabuburit dengan menonton film, usahakan untuk memilih film atau serial yang tidak ada adegan mesumnya.
"Bagaimana pun, ada baiknya kita di bulan Ramadan ini memperbanyak amal ibadah supaya pahala puasa kita semakin bertambah," tuturnya.
Sementara itu, Ustadz M Najmi Fathoni punya jawaban lain mengenai masalah ini.
Baginya, ketika kamu ngabuburit dan nonton drama Korea yang ada adegan ciumannya, itu hukumnya mubah mengarah ke dosa.
Baca Juga: Puasa Ramadan Full Tapi Shalat Ditinggalkan, Apakah Sah?