Nekat Edarkan Pil Koplo di Bulan Ramadhan, Seorang Pemuda Tertangkap Polres Wonogiri

7 April 2022 18:35 WIB
RA, pemuda pengedar narkoba saat tertangkap oleh Polres Wonogiri.
RA, pemuda pengedar narkoba saat tertangkap oleh Polres Wonogiri. ( Dok. Tribun Solo/Erlangga Bima)

 

Wonogiri, Sonora.ID - Bulan puasa tak membawa taubat bagi RA, pemuda 24 tahun asal Wonokerto, Kabupaten Wonogiri. Dia dengan beraninya menerobos bulan yang diberkati ini untuk mendistribusikan pil koplo.

Kapolres Wonogiri AKBP Didit Dwi Susanto melalui kepala narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, mengatakan seorang pemuda ditangkap pada Senin (4/4/2022) karena dicurigai mengedarkan obat keras.

"Kami mendapatkan informasi bahwa disinyalir di wilayah perkotaan masih banyak beredar obat-obatan terlarang atau daftar G," ujarnya, Rabu (6/4/ 2022).

Ia mengatakan, penangkapan bermula saat Kasat Narkoba Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa banyak obat-obatan terlarang yang masuk daftar G di wilayah kota Wonogiri.

Baca Juga: Geger, Dua Warga di Wonogiri Temukan Ratusan Peluru Aktif Sepulang Memancing

Belakangan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menduga ada dua orang bertato  di kawasan Pokoh Wonoboyo yang melakukan tindakan mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, diketahui keduanya adalah RA dan TP. Polisi berhasil menyita tablet koplo dari tangan pelaku.

Penggeledahan yang dilakukan menemukan bahwa RA membawa satu klip plastik kecil berisi delapan butir pil.

Selain itu, RA juga memiliki 10 strip obat merk trihexyphenidyl tablet 2 mg yang termasuk dalam daftar obat G.

Baca Juga: Miris! Pelajar SMP di Wonogiri Cabuli Empat Gadis Cilik, Salah Satunya Adik Sendiri

"Dia juga mengaku masih menyimpan obat-obatan daftar G lain yang belum diedarkan sehingga isimpan di rumahnya," jelas Dimas.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan 117 klip plastik kecil di lokasi rumah RA. Setiap plastik berisi 10 tablet sehingga total 1.170 tablet ditemukan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm