April 2022 Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

7 April 2022 19:00 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. ( Dok. Humas Pemprov Bali)

Bali, Sonora.ID - Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali.

Sejak 4 April 2022, Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, SE.,M.Si pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Prov Bali, Denpasar. 

Dewa Indra menjabarkan data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Pebruari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar 223 Milyar.

Baca Juga: Anggota DPR RI Soroti Data PMI Asal Bali Disebut Amburadul, Begini Kata Pemprov

"Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," terangnya.                               

Selain itu, menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.

"Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," jelasnya.

Lebih lanjut, Dewa Indra juga mengakui bahwa faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.

Baca Juga: Ditemani Evelyn Anjani, Bintang Panas Miyabi Mampir ke Bali untuk Bersedekah ke Panti Sosial

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm