Sonora.ID - Seorang penyedia jasa jaringan internet illegal diamankan oleh anggota Kepolisian Resosr (Polres) Pacitan Jawa Timur.
Pelaku bisnis Wifi Ilegal tersebut mengaku mampu meraup untung hingga Rp 15 juta perbulannya dari hasil bisnis kotor yang dirinya jalani.
Sosok pelaku berinisial IA (28) warga desa Sooka Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
IA ditangkap oleh aparan kepolisian usai ada warga yang membuat aduan ke kantor polisi terkait bisnis jual beli jasa jaringan internet (WIfi) secara illegal ini.
Baca Juga: Manfaatkan Wifi Gratis Pemkot Palembang Bagi Pelajar di Kecamatan IB 1
Selanjutnya Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku hingga melakukan penyelidikan dan penggeledahan untuk menemukn barang bukti.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” terang AKBP Wiwit.
Saat penggeledahan apparat kepolisian akhirnya menemukan bukti berupa jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus.
Selain itu apparat kepolisian juga menemukan 96 pelanggan yang setiap bulannya membayar Rp 165.000 perbulan dan Rp 1,5 juta untuk pemasangan internet diawal.
Untuk berlangganan jaringan internet di Telkom, tersangka IA membayar beban sebesar Rp. 1,3 juta per bulan sesuai tarif paket besaran kuota, yakni berkapasitas 90 Mbps.
Baca Juga: Beri Kenyamanan Isolasi Apung, Pemkot Makassar Siapkan Wifi dan Hiburan
Dari kapasitas tersebut, kemudian tersangka IA membagi kepada 96 pelanggan. Setelah dirinci, per pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dan membayar Rp 165.000 ke tersangka.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ujar AKBP Wiwit Ari.
Dalam perkara ini IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," katanya.
Baca Juga: Apresiasi Pengguna PLN Mobile, PLN Kalselteng Luncurkan WIFI Zone