Djoko Setijowarno: Pentingnya Keselamatan Pada Jalur Kereta Api

10 April 2022 14:27 WIB
Perlintasan Kereta Api
Perlintasan Kereta Api ( Istimewa)

Early warning system (EWS) di Jawa Timur

Data PT KAI (2022), di Provinsi Jawa Timur terdapat perlintasan di 1.074 lokasi yang berada di jalan nasional 44 lokasi, jalan provinsi 19 lokasi dan jalan kabupaten/kota 1.011 lokasi. Provinsi Jawa Timur memiliki 19 perlintasan sebidang kereta api di jalan provinsi. Sebanyak 18 telah dilengkapi dengan pintu perlintasan dan 1 perlintasan akan dipasang palang pintu pada tahun 2022.

Provinsi Jawa Timur memiliki 19 perlintasan sebidang kereta api di jalan provinsi, yakni sebanyak 18 telah dilengkapi dengan pintu perlintasan dan satu perlintasan akan dipasang palang pintu tahun 2022.

Selain itu mengoptimalisasi fungsi early warning system (EWS) perlintasan sebidang KA. EWS merupakan inovasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dari tahun 2005 – 2019. Harus dicermati bahwa EWS sebagai alat bantu keselamatan seperti halnya fungsi rambu, bukan sebagai tumpuan utama keselamatan jalan di perlintasan. Terutama dipasang pada perlintasan nyang tidak dijaga. Masyarakat sekitar sebaiknya ikut menjaga dan jangan melakukan aksi vandalisme dan merusak komponen. Pemasangan EWS ini memang memerlukan pastisipasi warga sekitar.

Minim perhatian

Sangat memprihatinkan masih banyaknya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Kampanye keselamatan lalu lintas di jalan raya sangat minim sekali. Terlebih setelah dihilangkannya Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Perhubungan Darat tahun 2019.

Belum lagi anggaran yang sangat minim di Dinas Perhubungan, karena transportasi bukan kebutuhan dasar, sehingga anggaran untuk keselamatan sering tidak disetujui oleh DPRD setempat.

Oleh : Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknil Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm