Rapat RUU Larangan Minuman Alkohol, Gubernur Kalbar Usul Alkohol Golongan C Dilarang Total

12 April 2022 09:10 WIB
Kunjungan kerja Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Kunjungan kerja Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. ( Sonora.ID/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diketuai Adang Daradjatun melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, pada Senin (11/4).

Adang mengungkapkan, tujuannya datang ke Kalbar untuk mendengarkan masukan dari Gubernur, pejabat jajaran di pemerintah provinsi Kalbar, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Karena kita menginginkan apabila UU itu jadi jangan sampai UU tersebut tersendat atau dalam aplikasi di lapangan tidak bisa diterapkan dengan baik,” ucapnya.

Adang menyampaikan, RUU ini sudah masuk dalam proleknas, dan selanjutnya menjadi tugas DPR untuk menyelesaikan UU tersebut dan menyesuaikan dengan apa yang diperoleh di lapagan.

“Karena menariknya UU ini akan berdampak pada Peraturan pemerintah, daerah dan merupakan satu rangkaian yang dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Lalu masalah yang berkenaan dengan masing-masing daerah yang memiliki spesifikasi apapun juga harus tertulis dengan jelas. Karena kalau UU tidak jelas berakibat penerapannya sulit di lapangan,” terangya.

Baca Juga: Pemkab Sanggau, Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Kedua Se-Kalbar

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam rapat tersebut mengusulkan untuk tiga golongan alkohol diatur lokasi penjualannya.

“Saya usulkan golongan C 20-55 persen ini dilarang total, golongan B boleh tapi hanya di hotel Bintang empat keatas, golongan A 1-5 persen bisa dijual tapi terbatas hanya boleh ditempat misalnya club malam seperti Bir, tapi penjualan di swalayan harus diatur secara ketat tidak boleh dipajang,” usulnya.

Selain itu, Sutarmidji juga mengusulkan dalam penyusunan dan penetapan Undang-Undang ini harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

“Kemendagri harus dilibatkan karena bagaimanapun nanti itu Perda. Intinya judul yang kita usulkan peredaran pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Kemudian masalah kegiatan adat istiadat harus diatur. Kemudian minuman tradisional berkaitan dengan acara adat istiadat harus diperhatikan. Kemudian kadar alkohol perlu diperhatikan,” pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm