Sita Aset Sebesar 1M di Sragen, KPP Madya Surakarta Ingatkan Wajib Pajak Yang Masih Belum Patuh

12 April 2022 18:44 WIB
JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dengan inisial PT XXX di Sragen.
JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dengan inisial PT XXX di Sragen. ( Sonora.ID/Kresna Wicaksono)

Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak dengan inisial PT XXX di Sragen.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp 9,5 milyar. Aset yang disita berupa 4 unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp 1 miliar.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Madya Surakarta pada tanggal 12 April 2022 dengan didampingi langsung oleh Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi.

Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sensasi Kebab Coklat Lumer, Refrensi Menu Buka Puasa di Sragen

Guntur mengatakan bahwa langkah-langkah penagihan aktif akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak.

"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan, karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," ungkap Guntur Setelah dilakukan penyitaan.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Guntur juga memberikan mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," pungkas Guntur.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm