Mudik Gratis Bagi Warga DKI Jakarta! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Info Lengkapnya!

18 April 2022 12:50 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik ( Kompas.Com)

Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakaarta akan melaksanakan program mudik gratis pada lebaran 2022 yang ditujukan untuk semua warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.

"Halo warga Jakarta, sudah tahu belum Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan program mudik gratis untuk Lebaran Idul Fitri tahun ini," tulis Riza Patria dikutip dari akun Instagramnya @arizapatria, Jumat (15/4/2022).

Adapun mudik gratis ini memiliki 17 kota tujuan dan kabupaten di 5 provinsi, yakni Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 492 unit bus untuk mengangkut pemudik dan 31 unit truk untuk membawa sepeda motor pemudik.

Jika kamu berminat untuk ikut proram ini, berikut ini beberapa persyaratan dan cara daftar mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta:

Baca Juga: Harus Siapin Dana Berapa untuk Mudik? Ini Tarif Tol Trans Jawa

Syarat Mudik Gratis DKI Jakarta 2022

Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, berikut syarat pendaftaran mudik gratis 2022:

  • Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
  • Warga yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster
  • Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib STNK
  • Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
  • Pendaftaran maksimal 4 orang per kartu keluarga (KK) dan satu sepeda motor.

Cara daftar mudik gratis DKI Jakarta 2022:

Berikut cara daftar mudik gratis DKI Jakarta 2022:

  • Pendaftaran online melalui situs web www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui WhatsApp 08-123-188-5758.
  • Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline.
  • Pastikan nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.
  • Calon pemmudik datang ke lokasi pengungkit offline.
  • Lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-tiket keberangkatan.

Lokasi verifikasi offline:

  • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
  • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara

Kota tujuan mudik:

  1. Palembang
  2. Lampung
  3. Tegal
  4. Pekalongan
  5. Semarang
  6. Kebumen
  7. Cilacap
  8. Purwokerto
  9. Solo
  10. Wonosobo
  11. Yogyakarta
  12. Sragen
  13. Wonogiri
  14. Madiun
  15. Kediri
  16. Jombang
  17. Malang

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Satgas Covid-19 Bali Buka Layanan Vaksin

Jadwal mudik dan balik gratis DKI Jakarta 2022:

Adapun arus mudik melalui program mudik gratis DKI Jakarta 2022 pada:

  • Truk: Selasa, 26 April 2022 di Terminal Pulogadung
  • Bus: Rabu, 27 April 2022 di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Sementara itu, arus balik rencananya digelar pada:

  • Truk: Sabtu, 7 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogadung
  • Bus: Minggu, 8 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Terpadu Pulo Gebang

Demikian informasi seputar cara daftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta tahun 2022. Bagi pemudik yang berminat mendaftar, pastikan memenuhi semua persyaratan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Cek Persyaratannya"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm