Sonora.ID - Perlakuan biadab kembali terjadi dilakukan oleh oknum guru ngaji di Bandung.
Kali ini seorang guru ngaji yang berada di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial S mencabuli belasan muridnya sendiri.
Lebih parahnya lagi, S mencabuli sesama jenis muridnya yang masih di bawah umur.
Dikutip kompas.tv, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan S ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung atas dugaan pencabulan.
Kusworo mengatakan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2022.
Sejauh ini, baru 12 korban dengan rentang usia 10 hingga 11 tahun yang sudah memberikan keterangannya kepada polisi.
Kemungkinan, jumlah korban masih dapat bertambah.
"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
Kusworo membeberkan, aksi S mulai terendus usai ada seorang anak yang menjadi korban tak ingin mengukuti pengajian bersama gurunya S.
Merasa curiga, sang anak pun ditanya hingga akhirnya berkata jujur kapada orang tuanya.
"Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," ujar Kusworo.
Modus yang dilakukan S untuk melancarkan aksinya cukup beragam.
Salah satunya dengan mengajak korban belajar mengaji di rumah pribadinya.
Setelah korban mau, maka kegiatan belajar mengaji akan dilakukan hingga malam hari.
Setelah larut, S meminta muridnya untuk menginap di rumahnya.
Ketika korban menginap, maka S akan mencabuli incarannya itu.
"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.
Karena pelakuan biadabnya, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.