Gandeng OJK, MES Kalsel Berikan Literasi Keuangan Kepada Pengelola Masjid Se-Kota Banjarmasin

20 April 2022 18:00 WIB
Literasi Keuangan Kepada Pengelola Masjid Se-Kota Banjarmasin
Literasi Keuangan Kepada Pengelola Masjid Se-Kota Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID – Setelah memberikan pengayaan literasi keuangan kepada warga penghuni Perumahan Disabilitas Netra Banjarbaru pada pekan lalu, hari ini Rabu (20/04), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalsel melaksanakan sosialisasi manajemen dan keuangan kepada pengelola masjid se-Kota Banjarmasin di gedung Lecturer Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, MES Kalsel memberikan gambaran bagaimana cara mengelola keuangan masjid yang baik dan benar.

Beragam materi pun diberikan kepada ratusan pengelola masjid yang hadir, mulai dari pengenalan asas-asas manajemen keuangan masjid oleh Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, pengenalan akuntansi masjid dan aplikasinya oleh MES Kalsel, dan pengenalan sistem pembayaran dalam bentuk non tunai oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Jangan Sampai Buntung! Ini Deretan Investasi Bodong yang Ditutup OJK Maret 2022

Menurut Ketua Umum MES Kalsel, Mairijani menuturkan bahwa tujuan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan peran pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam pengelolaan dana masjid.

“Kita sebenarnya sangat percaya dengan pengurus masjid dalam mengelola dana ummat. Namun, kita menghendaki adanya standarisasi dalam pengelolaan dana yang diberikan kepada melalui pengelola masjid,” tutur Mairijani saat ditanya wartawan terkait tujuan digelarnya sosialisasi ini.

Baca Juga: Resmi Dilantik! Inilah Profil Mahendra Siregar, Wamenlu yang Ditetapkan Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK 2022-2027.

Dengan adanya pengelolaan keuangan yang sesuai standar, Mairijani yakin kepercayaan masyarakat untuk mendonasikan hartanya ke masjid akan semakin meningkat.

“Dengan adanya transfaransi, kepercayaan ummat akan semakin meningkat, sehingga keuangan masjid semakin makmur,” jelasnya.

Diakui Mairijani, selama ini, pengelolaan keuangan masjid hanya dilakukan dengan mencatat dan yang masuk dan dana yang keluar.

Hal itu diyakininya tidak hanya di Kalsel, namun juga terjadi di seluruh Indonesia, karena keterbasan SDM yang dimiliki.

Seharusnya, pencatatan dan biaya pemeliharaan aset-aset masjid, juga tersimpan rapi dan terencana dengan baik.

Dengan begitu, pengurus masjid tidak lagi kebingungan mencari alokasi dana untuk memperbaiki aset yang mengalami kerusakan.

“Ini tidak hanya terjadi di Kalsel ya, mungkin saja penyebabnya karena keterbatsan SDM,” terangnya lagi.

Sementara itu, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional IX, Insan Hasani menjelaskan bahwa selama ini keuangan masjid mayoritas digunakan untuk keperluan konsumtif, seperti untuk biaya operasional dan belanja kebutuhan masjid.

Lebih jauh dari itu, dana yang terhimpun di masjid menuurt Insan juga dapat digunakan untuk keperluan produktif. Misalnya saja digunakan sebagai modal usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan jamaah masjid itu sendiri.

“OJK melihat ada potensi lain yang bisa dikembangkan (dari pengelolaan keuangan masjid), misalnya untuk modal usaha ummat,” beber Insan.

Pengawasan dana ummat yang dijadikan modal usaha menurutnya bisa dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku, misalnya saja pengelolaan bank wakaf mikro.

“Kami punya pengalaman terkait pengelolaan bank wakaf mikro, intinya harus dilakukan secara amanah,” pungkas Insan.

Baca Juga: Puan Ingatkan Dewan Komisioner OJK Terpilih Periode 2022-2027

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm