Waduh! Dijadikan Gudang Miras, Kos Mahasiswa UNS Digerebek Polisi

20 April 2022 17:42 WIB
Miras
Miras ( Kompas.com)

Solo, Sonora.ID - Kos salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Jebres, Jawa tengah digerebek oleh polisi karena diduga terjadi aktivitas jual beli minuman keras secara illegal.

Penggerebekan ini karena adanya laporan dari salah satu warga yang tinggal di sekitar lingkungan kos tersebut yang merasa resah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota Solo, Kompol Dani Permana.

Baca Juga: Pesta Miras Saat Sahur, 3 PSK dan Sekelompok Pemuda Terciduk Razia Polresta Solo

“Berdasarkan infromasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos wilayah Jebres tepatnya di pemukiman UNS sering adanya transaksi jual beli miras.” Ungkapnya.

Dari penggerebekan polisi, ditetapkan satu tersangka berinisial BP berusia 23 tahun.

Kompol Dani Permana mengungkapkan, dari penggeledahan kamar kos tersebut ditemukan sejumlah bukti, yaitu beberapa jenis minuman keras.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Botol Miras

Di antaranya adalah 8 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu, 11 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu klutuk dan 1 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu oplosan.

Dani Permana mengatakan, menurut keterangan pelaku, BP hanya menjual minuman keras tersebut kepada orang-orang tertentu.

Kendati begitu, ia tidak menjualnya kepada orang-orang yang tidak dikenal. Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolresta Solo untuk diamankan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses secara Tiriping.” Ungkapnya.

Kepala Polresta Solo (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, menghimbau warga agar secara aktif melaporkan ke polisi apabila ditemukan kejahatan di masyarakat seperti narkoba, jual beli miras, judi dan prostitusi.

Pelaporan dapat dilakukan dengan menghunungi call center Tim Sparta Polresta Surakarta, dengan nomor aktif 0811-2957-110. Polisi akan dengan cepat menindaklanjuti laporan dari warga tersebut.

Penyakit masyarakat seperti ini memang meresahkan warga, karena lingkungan tempat tinggal mereka menjadi tidak aman.

Maka dibutuhkan kerjasama antara pihak berwajib dengan masyarakat agar kejahatan di masyarakat dapat diminimalisir atau pun diberantas.

Semua warga dihimbau untuk selalu hati-hati dan waspada.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polisi Karanganyar Gencar Razia Miras

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm