Sumbang PAD Rp6 Miliar, Incenerator Sulsel jadi Percontohan di Indonesia

27 April 2022 17:10 WIB
Menko Marves, Luhut Pandjaitan saat mengunjungi UPT PLB3 Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel untuk melihat incenerator
Menko Marves, Luhut Pandjaitan saat mengunjungi UPT PLB3 Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel untuk melihat incenerator ( Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Alat pembakaran limbah medis (incenerator) yang dikelola UPT Pengolahan Limbah B3 (PLB3) Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel menjadi percontohan di Indonesia. Hal itu dikarenakan incenerator di Sulsel beroperasi dengan perizinan lengkap.

Incenerator tersebut beroperasi 20 jam/hari dengan kapasitas pembakaran limbah medis hingga 400 ribu Kg.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Sulsel, Andi Hasbi mengatakan, incenerator mulai beroperasi maksimal sejak tahun 2021.

Selama beroperasi itu, pengelola incenerator telah melayani 281 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), terdiri dari 54 rumah sakit, 43 klinik dan 184 puskesmas.

"Provinsi lain belum ada lengkap perizinannya, semua beroperasi karena adanya edaran dari Kemenko Marves yang memerintahkan semua incenerator baik berizin maupun belum, agar dimanfaatkan untuk membantu memusnahkan limbah Covid-19," ujar Hasbi di Makassar, Rabu (27/4/22).

Di sisi lain, lanjut Hasbi, incenerator yang dikelola pihaknya menyumbang PAD sekitar Rp6 Miliar selama 2021.

"Dengan beroperasinya incenerator ini, telah membantu meringankan biaya operasional rumah sakit di Sulawesi Selatan, bahkan seluruh Indonesia," sebutnya.

Baca Juga: Hingga September 2021, Limbah B3 Medis di Jakarta Mencapai 22,7 Ton

Diketahui, sebelum incenerator Pemprov Sulsel beroperasi, biaya yang ditanggung rumah sakit untuk memusnahkan limbah medis rata-rata Rp50 ribu/kg.

Namun, hadirnya incenerator tersebut, tarif pemusnahan limbah medis kini hanya Rp25 ribu/kg.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm