Diskominfo PPU Dorong Videotron untuk Sumbang PAD

21 April 2022 10:00 WIB
Kepala Diskominfo PPU - Budi Santoso
Kepala Diskominfo PPU - Budi Santoso ( Etty hariyani)

Sonora.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2022 ini akan fokus menata aset Daerah.
 
Terutama pada infratruktur yang ada di bawahnya agar dapat menjadi Pemasukan Asli Daerah (PAD).
 
Salah satu aset daerah dimiliki Pemkab PPU yaitu Videotron, yang fungsinya belum dimanfaatkan secara maksimal.
 
Aset publikasi ini tersebar di 3 titik, yaitu 2 di Kecamatan Penajam dan 1 berada di Kecamatan Waru. 
 
 
"Kami menginginkan videotron milik Pemerintah itu bisa digunakan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah," ungkap Kepala Diskominfo PPU, Budi Santoso, Rabu, (13/4/2022).
 
Aset videotron itu dibangun dengan anggaran sebesar Rp 5,2 Milliar pada tahun 2015 lalu, yang hingga kini belum memberikan pemasukan bagi Daerah.
 
Ketiga aset tersebut berdiri kokoh, hanya sebagai promosi Daerah.
 
Seperti yang diketahui, selama ini videotron itu sempat difungsikan sebagai alat promosi program Pemerintah Daerah.
 
Namun tidak berjalan dengan baik, karena biaya operasional dalam pengoperasiannya tidak disokong dengan ideal.
 
 
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran listrik.
 
Adapun dalam setahun, anggaran listrik dialokasikan sebesar Rp 50 juta untuk tiga lokasi videotron.
 
“Anggaran pemeliharaannya tidak ada, hanya listrik. Sementara untuk promosi daerah dan saya sudah berkoordinasi dengan SKPD-SKPD untuk mengisi,” terangnya.
 
Kemudian, Kepala Diskominfo tersebut mengakui pihaknya kesulitan dalam menyewakan videotron kepada pihak swasta.
 
Terutama soal penetapan besaran tarif penyewaan videotron masih dalam kajian.
 
“Di dalam pembahasan peraturan daerah (perda) tentang pemanfaatan aset daerah itu sudah kita masukan. Jauh sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan BK (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ungkapnya.
 
Adapun Perda yang mengatur tentang kewenangan atas aset daerah itu baru saja disahkan.
 
Maka dari itu masih perlu ada regulasi turunan dalam bentuk peraturan bupati (perbup) lagi.
 
Menurut Budi, besaran tarif sewa videotron belum disepakati. Ia menilai, tarif penyewaan videotron yang diajukan sesuai dengan besarnya biaya pemeliharaan.
 
“Mereka menghitung barang, kalau kita bicara durasi. Jadi itu yang masih kita kaji. Target penyewaan untuk PAD sulit, karena kita bicara konten. Teknis pungutannya di Perda itu nanti kita lihat, apakah di BK atau pemilik barang (Diskominfo),” pungkasnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm