Pendatang Baru di Kota Bandung? Siap-siap Membuat SKTS

10 Mei 2022 20:25 WIB
Suasana pendataan pendatang baru di Terminal Cicaheum Bandung, Minggu (8/5/2022).
Suasana pendataan pendatang baru di Terminal Cicaheum Bandung, Minggu (8/5/2022). ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Sejak tanggal 8 hingga 10 Mei 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, melakukan pendataan penduduk pendatang pasca Idul Fitri.

Selama tiga hari, Disdukcapil menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan, seperti di Terminal Leuwi Panjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum. 

"Umumnya mereka yang datang dan menetap di Kota Bandung pasca Idul Fitri itu untuk pekerjaan dan pendidikan," ucap Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, seperti dikutip dari siaran persnya.

Untuk itu, Tatang mengimbau para pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan, harap membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). 

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. 

Baca Juga: Sejak Tahun 2017, Rumah Amal di Bandung WTP 5 Kali Berturut-Turut

"Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No. 1B, ataupun secara online melalui e-mail loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com," ucapnya menegaskan.

Untuk persyaratannya, Tatang menjelaskan, perlu adanya fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung). 

Suasana pendataan pendatang baru di Terminal Cicaheum Bandung, Minggu (8/5/2022).

Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

"Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui," imbuhnya. 

Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya. 

Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan perekaman KTP-el melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum melakukan perekaman. 

Baca Juga: Sebagai Jalur Perlintasan Mudik, Kota Bandung Terus Maksimalkan Vaksinasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm