Jokowi Perbolehkan Bebas Masker di Ruang Terbuka, IDI: Sampai Kapan pun Perlu

18 Mei 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Bebas Masker di Ruang Terbuka
Ilustrasi Bebas Masker di Ruang Terbuka ( Kompas.com)

Sonora.ID - Setelah 2 tahun lamanya, masyarakat Indonesia melakukan protokol kesehatan yang bahkan saat ini sudah menjadi kebiasaan, akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan bahwa salah satu prokes sudah bisa dilonggarkan.

Diketahui bahwa pada 17 Mei 2022 yang lalu, Jokowi menyebutkan, penggunaan masker sudah tidak menjadi hal wajib lagi kalau sedang berada pada ruang terbuka.

Langkah ini diambil pastinya berdasarkan evaluasi dan kondisi Indonesia saat ini yang memang sudah mengalami penurunan kasus harian Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menyatakan bahwa kebijakan ini sudah tepat, meski demikian ia menegaskan bahwa Indonesia masih membutuhkan waktu yang panjang untuk membuka masker di dalam ruangan.

Hal ini juga telah disampaikan Jokowi pada awal pengumuman bebas masker tersebut.

“Kalau dalam ruangan, di banyak negara yang sudah endemi, di dalam ruangan syaratnya masih tetap menggunakan masker. Jadi, sampai kapanpun, sepertinya masih perlu pemakaian masker di ruangan tertutup sepertinya masih panjang,” tegasnya.

Masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa dengan menggunakan masker pun diharap masih tetap disiplin ketika berada di dalam ruangan tertutup.

Pasalnya, potensi penyebaran virus pada ruangan tertutup akan lebih besar dan cepat.

Bukan hanya berlaku di Indonesia, kebijakan yang sama juga sebenarnya sudah berlaku di berbagai negara di Eropa dan Amerika.

Baca Juga: Selamat Tinggal Masker! Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker saat Aktivitas Outdoor yang Tak Banyak Orang

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm