UAS Ditolak, Ini 10 Perilaku yang Haram Dilakukan di Singapura, Bisa Kena Denda

18 Mei 2022 15:30 WIB
Singapura
Singapura ( )

Sonora.IDUstaz Abdul Somad Batubara atau UAS mengalami penolakan saat dirinya hendak mengunjungi Singapura.

Atas kejadian tersebut, pihak KBRI pun langsung mengirim nota diplomatik ke Kemlu Singapura untuk menanyakan alasan penolakan UAS.

"Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan 'tidak eligible untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi' (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies). Penolakan dilakukan kepada ASB dan 6 anggota rombongannya," demikian keterangan tertulis, seperti dilihat di situs Kemlu RI, Rabu (18/5).

Berbicara soal Singapura, negara tersebut memang dikenal memiliki beberapa aturan ketat dan mengenakan sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.

Melansir Kompas.com, berikut adalah 10 perilaku terlarang yang tidak boleh dilakukan di Singapura:

Baca Juga: Padahal di Malaysia dan Brunei Dihormati, Kemendagri Singapura Justru Sebut Ceramah UAS Kerap Rendahkan Agama Lain

1. Mengonsumsi permen karet

Aturan pertama yang dianggap 'nyeleneh' adalah mengonsumsi permen karet.

Baik warga negara Singapura maupun pengunjung dilarang mengunyah permen karet selama berada di Singapura.

Aturan yang berlaku sejak 1992 itu pun menjadi aturan yang paling terkenal di dunia.

Aturan tersebut diberlakukan lantaran pihak pemerintah menilai bekas permen karet kerap ditempelkan pada fasilitas umum di sana.

2. Menyalakan petasan

Di Singapura, petasan selalu identik dengan perayaan Imlek yang berlangsung ramai dan meriah.

Namun petasan dengan dentuman yang keras haram dinyalakan di negara dengan simbol Singa tersebut.

Meski demikian, ada pengecualian bagi acara festival tertentu misalnya ketika perayaan kemerdekaan alias National Day yang jatuh tiap 9 Agustus.

3. Menggunakan Vape dan/atau Shisha

Baca Juga: Dulunya Miskin, Akhirnya 6 Negara Ini Sukses Jadi Negara Kaya! Hah Salah Satunya Ada Singapura?

Vape merupakan rokok elektrik yang bukan hal asing di berbagai negara.

Banyak orang menganggap penggunaan vape lebih aman jika dibandingkan dengan rokok konvensional.

Namun Otoritas Kesehatan di Singapura melarang rokok elektrik karena dianggap dapat menjadi permulaan non-perokok untuk memulai kebiasaan buruk tersebut dan kecanduan tembakau.

Sama dengan vape, shisha juga dinilai menarik orang untuk menjadi perokok.

4. Telanjang di tempat umum

Aturan nomor empat dianggap aturan paling janggal.

Siapapun yang tertangkap bertelanjang bisa dikenakan sanksi dengan didenda 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp21 juta.

Atau bisa dipenjara hingga tiga bulan bahkan bisa juga kombinasi keduanya.

5. Memperjualbelikan reptil

Di Singapura, haram hukumnya memiliki, mengembangbiakkan, atau menjual spesies amfibi, kadal, atau reptil eksotis tanpa izin.

Baca Juga: Karantina Pertanian Makassar Gagalkan Pengiriman Reptil Ilegal

Aturan tersebut dibuat agar keragaman hayati di Singapura tetap terjaga.

6. Membawa durian

Durian menjadi primadona di Indonesia karena banyak orang yang ketagihan setiap memakannya.

Namun, membawa durian di transportasi umum bisa dikenakan denda karena aroma dari buah durian bisa menganggu orang lain.

7. Nongkrong lebih dari tiga orang

Hal berikutnya yang tidak diperbolehkan di Singapura adalah berkumpul lebih dari tiga orang.

Aturan tersebut berlaku mulai jam 10 malam di setiap harinya.

8. Membeli alkohol di atas jam 22:30

Pemerintah Singapura melarang penjualan dan konsumsi alkohol di ruang publik dari pukul 22:30 hingga 07:00 pagi.

Jika melanggarnya, kamu bisa didenda didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau Rp105 juta, atau bisa lebih tinggi jika di Zona Kontrol Minuman Keras tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Perilaku yang Dilarang Dilakukan di Singapura, Bakal Kena Sanksi

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm