Kebijakan Baru Lagi, Kartu Tol akan Dihapus! 2023 Bayar Tol Pakai Ini

20 Mei 2022 11:00 WIB
Ilustrasi Gerbang Tol Macet
Ilustrasi Gerbang Tol Macet ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kebijakan penggunaan kartu e-toll baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan hingga saat ini masih kerap ditemukan pengendara yang sudah masuk tol tetapi tidak bisa keluar karena saldonya tidak cukup atau bahkan tidak membawa kartu tol tersebut.

Perubahan dalam hal teknologi memang sedang banyak dilakukan di Indonesia, dan hal ini membutuhkan kesiapan dari banyak pihak.

Pasalnya, banyak banyak orang tua yang menggunakan tol dan tidak peka dengan adanya perubahan-perubahan kebijakan yang berhubungan dengan teknologi.

Masih sering ditemukan kendaraan yang lupa bawa e-toll, saat ini diumumkan bahwa kebijakan bayar tol tersebut akan kembali mengalami perubahan, yang akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.

Dikutip dari Kompas.TV, pemerintah berencana menghapus penggunaan kartu tol elektronik tersebut dan akan menggantinya dengan sistem pembayaran tanpa kartu atau yang disebut dengan MLFF (Multi Lane Free Flow).

Kebijakan baru ini akan diuji coba pada 40 ruas jalan tol dan mulai berlaku pada tahun depan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi yang menyatakan bahwa MLFF ini akan mengurangi kemacetan di gerbang tol.

Seperti namanya ‘free flow’, maka kendaraan akan melalui gerbang tol tanpa berhenti, bukan seperti yang berlaku pada saat ini.

“Tidak perlu berhenti di gerbang tol apalagi mengantre saat melakukan pembayaran di gerbang trol. Ini masih dalam proses riset ya oleh pihak dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) termasuk PUPR, termasuk juga pihak BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol),” paparnya.

Baca Juga: Pembangunan Tol Solo-Jogja, 5 Desa Di Klaten Terima Ganti Untung 6,4 Miliar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm