Harkonas 2022, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan Dorong Daya Beli Produk Dalam Negeri

23 Mei 2022 09:45 WIB
Harkonas 2022, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan Dorong Daya Beli Produk Dalam Negeri
Harkonas 2022, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan Dorong Daya Beli Produk Dalam Negeri ( )

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2022 di halaman kantornya di Jalan S. Parman, Banjarmasin pada Jumat (20/05) pagi.

Beragam kegiatan digelar untuk memeriahkan Harkonas 2022, yakni sosialisasi melalui penyebaran berbagai spanduk dan T-banner di berbagai titik strategis di Banjarmasin dan sekitarnya.

Kemudian webinar "Menjadi Konsumen yang Berdaya" pada Kamis, 19 Mei 2022 yang mengundang pihak, seperti tokoh masyarakat, tenaga pendidik (guru dan dosen), pelaku usaha, mahasiswa, YLKI dan PKK, yang diikuti 400-an lebih peserta.

Rangkaian kegiatan tersebut ditutup Jalan Sehat pada Jumat, 20 Mei 2022 pagi, dengan titik start dan finish di halaman kantor Disdag Kalsel, yang dibarengi pembagian brosur edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha dalam setiap kali bertransaksi.

Mengangkat tema “Konsumen Berdaya, Beli Produk Dalam Negeri”, gelaran Harkonas 2022 ditandai dengan apel peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang diikuti kalangan internal Disdag Kalsel.

“Peringatan Harkonas tahun ini kita rangkai dengan apel Harkitnas 2022 yang diselenggarakan secara sederhana dengan peserta intern Disdag,” ungkap Kepala Disdag Kalsel, Birhasani saat memberikan keterangan pers di sela-sela kegiatan.

Peringatan Harkitnas ini, jelas Birhasani, harus dijadikan momentum untuk membangkitkan perekonomian yang sempat terpuruk selama 2 tahun karena terdampak pandemi CoVID-19 yang berkepanjangan.

“Saatnya kita bangkit setelah 2 tahun terpuruk akibat pandemi CoVID-19, ekonomi kita harus bangkit,” tegas Birhasani.

Dijelaskannya, cara sederhana mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan cara membeli produk dalam negeri.

Baca Juga: Harkonas 2022: Masifkan Arti Pentingnya Hak dan Kewajiban Konsumen

“Kita harus mendorong percepatan ekonomi di daerah dengan membeli produk asli Indonesia dan daerah,” terangnya.

Dengan cara itu, ia meyakini perekonomian Kalsel akan bangkit, diantaranya pada sektor UKM, industri dan pertanian.

Menyinggung kepuasan dalam bertransaksi, Ia menyebut masyarakat Kalsel semakin kritis dan semakin berani komplain jika merasa dirugikan.

“BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Banjarmasin sejak tahun 2018 hingga sekarang kebanjiran laporan dari konsumen yang merasa dirugikan. Alhamdulillah melalui proses negosiasi dan mediasi antara pelapor dan pelaku usaha, semua aduan konsumen dapat diselesaikan dengan baik dan damai,” terangnya lagi.

Sementara itu, Anggota BPSK Kota Banjarmasin, Syahrani menyebut adanya peningkatan aduan konsumen yang diterima pada tahun lalu.

“2021 ada 23 pengaduan, itu jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya.” Sebut Syahrani.

Selain aduan dari konsumen, Ia menyebut pada tahun lalu juga banyak aduan dari pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh konsumennya. Mayoritas aduan yang masuk terkait hak-hak pelaku usaha yang tidak mampu dipenuhi, salah satunya pembayaran cicilan pembiayaan perumahan.

Masalah itu terjadi karena konsumen mengalami penurunan kemampuan di bidang ekonomi, sehingga yang mengalami ketidakmampuan dalam membayar pembiayaan.

“Padahal kala itu pemerintah sudah melarang penarikan unit-unit dari hasil pembiayaan, sehingga pelaku usaha juga merasa dirugikan karena keterlambatan penerimaan pembayaran,” imbuhnya lagi.

Baca Juga: Mendag: Target 5000 UMKM di bangka Belitung Go Digital

Syahrani mengklaim, semua aduan yang diterima, baik dari konsumen atau pun pelaku usaha dapat diselesaikan dengan baik melalui mediasi yang dilakukan.

“95% itu bisa selesai saat mediasi, hanya sedikit saja yang sampai sidang” pungkasnya. (*Adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm