Triwulan I 2022 Investasi di Sulsel Capai Rp2,1 Triliun, Kontribusi Luwu Timur Tertinggi

24 Mei 2022 15:46 WIB
Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Provinsi Sulsel mencatat realisasi investasi pada periode triwulan I tahun 2022 mencapai Rp2,1 Trilliun. Investasi tersebut berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1,109 Triliun, kemudian Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp1,003 Triliun

Kabupaten Luwu timur menjadi penyumbang terbesar pada periode triwulan I tahun ini dengan realisasi Investasi sebesar Rp601 Milliar. Menyusul Kabupaten Luwu sebesar Rp379 Milliar dan posisi ketiga yakni Kabupaten Maros dengan realisasi investasi sebesar Rp326 Milliar.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, sektor yang berkontribusi cukup besar di triwulan I tahun 2022 antara lain pertambangan, industri logam dasar, perumahan, kawasan industri dan perkantoran, serta perdagangan dan industri makanan.

"Sementara, total serapan tenaga kerja pada periode triwulan I sebanyak 973 orang. Mereka terdiri dari tenaga kerja indonesia sebanyak 970 orang dan Tenaga kerja asing sebanyak 3 orang," ujar Sukarniaty saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Dorong Kemudahan Ijin Usaha Di Makassar, Buka Loket Konsultasi OSS

Di sisi lain, Sukarniaty menuturkan, capaian realisasi investasi akan terus digenjot. Mengingat target yang ditetapkan oleh RPJMD Provinsi Sulsel sebesar Rp9 Trilliun untuk tahun ini. Olehnya itu, pihaknya melakukan sejumlah upaya strategis.

"Kami terus aktif mendatangi para pelaku usaha (door to door) untuk mengajak, menfasilitasi, dan mensosialisasikan Laporan Kegiatan Penanaman Modalnya (LKPM) pada portal OSS.go.id, yang di laporkan pada setiap triwulannya. LKPM adalah kewajiban bagi para pelaku usaha setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," pungkasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm