Cukup Pakai ID Card, ASN di Sumsel Bisa Naik LRT hingga Bayar E-Parkir

31 Mei 2022 19:00 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya ( Sonora/Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID -Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumsel supaya mendukung program kembali ke Angkutan Umum yang kini digencarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini seiring dengan telah diluncurkannya ID Card ASN yang dapat digunakan sebagai alat pembayar transportasi umum milik Pemprov Sumsel di antaranya LRT, Transmusi, hingga Electronic Parkir (E-Parkir).

Mawardi pun meminta seluruh ASN di Sumsel yang berjumlah sebanyak 21 ribu ini agar turut berpartisipasi mensukseskan program kembali ke Angkutan Umum yang dimulai dari peluncuran ID Card ASN ini.

"Kita imbau ASN turut berpartisipasi, mengingat upaya ini sama saja kita mendukung kinerja BUMD Sumsel dalam hal ini Bank Sumsel sebagai penyedia ID Card," tutur Mawardi.

Ditanya seputar sanksi bagi ASN yang mengikuti program ini, lanjut Mawardi, bahwa untuk sementara pihaknya masih mengimbau.

"Kalau untuk sanksi belum ya, sementara kita berikan imbauan dulu termasuk juga para pelajar diimbau ikut mensukseskan program ini," jelas Mawardi.

Sebagai informasi, peluncuran ID Card ASN untuk mendukung program kembali ke Angkutan Umum ini merupakan kerjasama Pemprov Sumsel, Kementerian Perhubungan dan Bank Sumsel Babel dalam memberikan kemudahan masyarakat bertransaksi saat menggunakan transportasi menggunakan metode online.

"Untuk proses transaksinya sendiri langsung otomatis memotong isi tabungan yang ada. Jadi apapun langkah-langka inovasi dalam memajukan sumsel kita sangat mendukung," tutupnya.

Baca Juga: Wabub Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Sambut Baik Persatuan Sepak Bola ASN Pemprov Kalbar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm