LKPP Dorong Capaian Target Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

1 Juni 2022 05:17 WIB
Ketua LKPP Abdullah Azwar Anas dalam penutupan Temu Bisnis II di JCC Sensysn, Jakarta Selasa (31/5/22)
Ketua LKPP Abdullah Azwar Anas dalam penutupan Temu Bisnis II di JCC Sensysn, Jakarta Selasa (31/5/22) ( Humas Kominfo)

Kemudian, ada 10 pemerintah daerah (Pemda) dengan komitmen yang sama, diantaranya, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Aceh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Papua, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sumatera Utara. 

Presiden, lanjut Azwar, akan mengumumkan hasil dari kegiatan afirmasi belanja produk dalam negeri yang dilakukan dalam beberapa waktu belakangan. Beliau akan mengumumkan instansi pusat, daerah maupun BUMN yang telah memenuhi target belanja produk lokal. 

"Pada Oktober 2022, Presiden Jokowi akan mengumumkan serapan belanja PDN," tutupnya. 

Jawa Barat Maksimalkan Penyerapan PDN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), saat ini terus fokus pada peningkatan dan pelayanan di e-katalog produk lokal. Hal ini guna memaksimalkan penyerapan untuk belanja PDN.

Meski mencatat tingkat penyerapan PDN sebesar Rp 1,3 triliun per 27 Mei 2022 atau sekitar 30 persen dari target Rp 4,5 triliun tahun 2022, namun pemerintah setempat tetap menggenjot pemanfaatan e-katalog, karena diyakini aplikasi ini makin mempercepat upaya penyerapan.

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Iendra Sofyan, mengatakan, capaian Jawa Barat cukup baik. Namun piaknya akan terus menggenjot belanja di berbagai sektor dan menambah jumlah barang di katalog elektronik (e-katalog) lokal.

“Upaya lain yang kita lakukan yang tentunya adalah kita akan meningkatkan e-katalog elektronik lokal Jawa Barat ya ini desain berikutnya,” ujar Iendra saat Talkshow VI: Implementasi Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri 5 Pemda Terpilih, yang menjadi rangkaian Business Matching atau Temu Bisnis Tahap III di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/5/2022).

Pemerintah Prvinsi (Pemprov) Jawa Barat saat ini dikatakannya sedang memasukkan 13 produk baru dalam e-katalog daerah ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dari 13 barang tersebut terdapat pengadaan pengolahan sampah domestik dan generator karya anak bangsa yang dinilai memiliki kualitas yang tak kalah dengan produk impor.

“Mudah-mudahan jadi. Kalau ini jadi akan memperkaya dan mempermudah kita untuk melakukan pengadaan,” katanya.

Dari sisi pengawasan, katanya, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi terkait belanja PDN, dengan bimbingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam hal ini, Iendra mengakui ada sedikit perbedaan angka antara data yang tecatat dengan yang masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (Siera) BPKP sehingga nilainya tidak sama.

“Nah jadi angkanya akan lebih kecil dibandingkan dengan yang RUP (rencana umum pengadaan) gitu. Jadi yang saya kelola memang sudah masuk tetapi tetap ini akan menjadi pengawasan terus oleh BPKP,” katanya.

Selain itu, kayanya Pemprov Jabar juga terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh balanja Kabupaten atau Kota dan juga pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran belanja PDN.

“Terakhir saya sampaikan saya ingin memperlihatkan bahwa mungkin TKDN saya pribadi ini lebih dari 70 persen, mulai dari ikat pinggang kepala kayu hingga sepatu juga buatan dalam negeri,” tandasnya.

Rangkaian kegiatan Business Matching diharapkan dapat menggeliatkan perekonomian pelaku UMKM melalui pembelian dan penggunaan di instansi pemerintah. Di sisi lain pelaku industri dalam negeri atau UMKM, IKM, dan artisan pun akan mendapatkan jaminan pasar sehingga dapat mempersiapkan produksinya untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar pemerintah, pusat dan daerah maupun BUMN/BUMD.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm