Indonesia Dukung Masuknya K3 dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja

1 Juni 2022 09:45 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang ( Biro Humas Kemnaker)

Sonora.ID - Pemerintah Indonesia mendukung dimasukkanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, dukungan atas dimasukkannya K3 ini karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.

"Jadi pernyataan 'setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya' ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," ujar Dirjen Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut Haiyani mengemukakan, selama lebih dari 50 tahun, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3 dengan tujuan memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.

"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," terang Haiyani, Selasa (31/5/2022).

Ia menambahkan, Indonesia mendukung kalimat yang diambil dari bahasa yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO No. 187 terkait tanggung jawab bersama.

Begitu juga terkait terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata Environtment karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO No. 197.

Pemerintah Indonesia juga disebutnya mendukung pemilihan Konvensi ILO No. 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat Konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Penerapan K3, Kemnaker Gelar Senam Pekerja Sehat dan Safety Induction

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm