Pemkab Sanggau, Terima Sertifikat Bebas Malaria Dari Kemenkes RI

2 Juni 2022 14:45 WIB
Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Konsisten Mempertahankan Penilaian Bahwa Kabupaten Sanggau Bebas Malaria.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Konsisten Mempertahankan Penilaian Bahwa Kabupaten Sanggau Bebas Malaria. ( Prokopim Sanggau)

Pontianak, Sonora.ID - Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M,Si mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk konsisten mempertahankan penilaian bahwa Kabupaten anggau bebas malaria.

“Pastikan gerakan ini menjadi semangat pemerintah bersama masyarakat untuk perang terhadap malaria,” ungkap Bupati Paolus usai menerima sertifikat bebas malaria dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, di Mandalika, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (31/5/2022).

Orang nomor satu di Kabupaten Sanggau ini menyebutkan, kunci utamanya adalah, hidup bersih dan sehat.

Karena hal ini juga bagian dari visi misi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mewujudkan Sanggau yang sehat.

“Yang harus jadi perhatian kita, mulailah dari hal sederhana dulu. Jaga kebersihan lingkungan, jangan sampai kotor dan lembab,” ujarnya.

Baca Juga: Satgas Kizi TNI XX-S Monusco Cegah Malaria Di Kongo,Afrika

Bupati Sanggau dua periode ini juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan dalam tahap pemeliharaan ini agar tidak ada lagi penularan kasus malaria di Kabupaten Sanggau.

“Terima kasih Dinas Kesehatan, para tenaga kesehatan (nakes), kader-kader kesehatan, yang teristimewa masyarakat Kabupaten Sanggau dan secara khusus para laskar berlian,” tutur PH, sapaan akrab Bupati Sanggau

“Karena gerakan ‘laskar berlian’ ini juga salah satu inovasi kita untuk gerakan yang bersih dan terbabas dari nyamuk,” tambahnya.

Hari Malaria Sedunia (HMS) diperingati setiap tahun pada tanggal 25 April.

Tahun (2022) ini, acara puncak peringatan HMS digelar di Lombok Tengah.

Kegiatan HMS ini didasari dalam surat undangan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor Pv.01.02/c/2672/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Baca Juga: Seperti Momok Mengerikan, 3 Penyakit Paling Mematikan Bisa Menghilangkan Nyawa Hanya Dalam 24 Jam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm