Ayo Dukung! Aksi Serentak di Kawasan Konservasi Nasional Wilayah Timur Tandai Hari Segitiga Karang

13 Juni 2022 09:35 WIB
Humas Ditjen Pengelolan Ruang Laut
Humas Ditjen Pengelolan Ruang Laut ( Humas Ditjen Pengelolan Ruang Laut)

Sonora.ID - Berbagai aksi nyata memperingati Hari Segitiga Karang (Coral Triangle Day) pada 9 Juni 2022 digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Beberapa di antaranya adalah rehabilitasi terumbu karang, bersih pantai, dan bersih bawah laut.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) pada Kamis, (9/6/2022) lalu di sejumlah kawasan konservasi nasional. 

Baca Juga: HUT Ke-81, Kebun Raya Purwodadi Resmikan Berbagai Revitalisasi Wisata Konservasi

Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi mengungkapkan beberapa lokasi tersebut meliputi Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Meno, dan Gili Air dan Gili Trawangan (Gili Matra).

Selain itu, ada TWP Kepulauan Kapoposang, TWP Kepulauan Padaido, dan TWP Laut Banda serta Suaka Alam Perairan (SAP) Kepulauan Raja Ampat.

“Selain rehabilitasi terumbu karang, bersih pantai, bersih bawah laut, masih ada kegiatan lain yang kami lakukan bersama masyarakat seperti pelepasliaran tukik penyu serta pemeliharaan media rehabilitasi karang yang dilakukan di berbagai lokasi,” ungkap Imam di Kupang.

Kegiatan rehabilitasi terumbu karang yang dilaksanakan di Pantai Wisata Oesina Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dan Pantai Uba Rani di Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, menurut Imam adalah bentuk implementasi kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Jerapah Putih Terakhir di Dunia Dipasangi GPS Agar Mudah Dilindungi

Pemangku kepentingan itu, seperti pemerintah desa, pihak swasta, dan BUMN. 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm