Hingga Surat Pemberitahuan Pembongkaran, Warga Batuah Tetap Bertahan

13 Juni 2022 15:35 WIB
Penyerahan Surat Pemberitahuan Pembongkaran di Kantor Kelurahan Kuripan
Penyerahan Surat Pemberitahuan Pembongkaran di Kantor Kelurahan Kuripan ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Kalau memang memaksakan ya sudah. Kita juga tidak tahu apa nanti yang terjadi di lapangan," pungkasnya.

Baca Juga: Surat 'Cinta' untuk Warga Batuah, Bongkar Bangunan dalam Tujuh Hari

Terpisah, Kasatpol PP kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin pun menghimbau agar warga di kawasan Pasar Batuah untuk segera melakukan pembongkaran bangunan milik mereka sendiri.

"Kami berharap sekali lagi kerjasama semua pihak, terutama warga Pasar Batuah. Amankan barang yang mereka miliki karena saat ini masih ada waktu sebelum kami melakukan penertiban kedepannya," himbau Kasatpol PP.

"Sebenarnya setelah SP 3 dilayangkan, keesokan harinya kami bisa saja melakukan penertiban. Tapi kita berupaya penyiapan pematangan dulu sebelum penertiban dalam waktu dekat ini," sambunya lagi.

Ia khawatir, jika personel Pol PP melakukan penertiban, maka material banguna milik warga tidak bisa dimanfaatkan lagi.

"Sayang jadinya. Kan material bangunannya itu bisa dipakai untuk hal yang lain," tutupnya.

Baca Juga: Membatalkan Proyek Revitalisasi Pasar Batuah, Itu Tidak Mungkin

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Setelah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3, Pemko Banjarmasin pun akhirnya melayangkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran kepada warga Pasar Batuah.