Kemenag Kabupaten Sragen Waspadai Penyebaran PMK Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H

14 Juni 2022 09:48 WIB
Pemerintah Kabupaten Sragen memberi himbauan kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen
Pemerintah Kabupaten Sragen memberi himbauan kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen ( Tribunsolo.com)

Solo, Sonora.ID -  Pemerintah Kabupaten Sragen melalui  Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Sragen menghimbau kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. 

Peternak dan Pedagang diminta jujur apa adanya kepada masyarakat terkait kondisi hewan kurban yang akan  dijualnya. Saat ini sedang ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus merebak dan menjadi perhatian khusus.

"Kalau hewan sakit,dan akan dijual tolonglah katakan hewannya sakit kepada calon pembeli, dengan keterbukaan demi menghindari hal yang tidak diinginkan," Ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi.

Baca Juga: Stok Sapi Minim, Panitia Kurban di Banjarmasin Berlangganan Aman

Selain itu, Ihsan menerangkan pelaksanaan ibadah kurban disesuaikan dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Alhamdulillah sudah punya fatwa dari MUI tentang bagaimana hewan yang terkena PMK dan bisa dikurbankan," ujarnya. 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit dan mulut.  

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Ketersediaan Hewan Kurban di Kalbar Capai 14.787

Kriteria dan Hukum Berkurban Dengan Hewan yang Terkena PMK

Dijelaskan kriteria dan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK :

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm