IKNB Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah untuk Umkm melalui Webinar Business Matching

14 Juni 2022 11:56 WIB
 UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia
UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia ( Dok Pribadi/Stefani Windi)

Sonora.ID - Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kris Ibnu Roosmawati mengatakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 tercatat, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,7 persen atau sekitar 8.573,89 triliun rupiah.

Baca Juga: Dukung UMKM dan Produk Dalam Negeri, Garuda Indonesia Luncurkan Logo 'Bangga Buatan Indonesia'

“Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,4 dari total investasi,” tutur Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati dalam pidato pembukaan webinar Business Matching 

“Industri Keuangan Non-Bank Syariah dan UMKM” secara virtual, Selasa (14/06/2022).

 Namun menurut Kris Ibnu Roosmawati, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada. 

Baca Juga: Perjuangan Gibran Promosikan Batik Buatan UMKM Solo  di Le BHV Marais Paris Prancis

Oleh karena itu, untuk menunjang pertumbuhan UMKM di Indonesia OJK telah menyediakan berbagai aksesibilitas keuangan masyarakat ke lembaga jasa keuangan, baik dari sektor perbankan dan nonperbankan termasuk juga dari IKNB Syariah.

Berdasarkan laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia, diketahui kini aset keuangan industri Syariah tumbuh 13,82 persen secara tahun (yoy) dibandingkan pada tahun 2021. 

Sementara aset IKMB Syariah mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,90 persen secara tahunan (yoy).

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm