Mengaku Ditendang Duluan, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi atas Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologinya!

14 Juni 2022 12:55 WIB
Aktor Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )
Aktor Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) ( )

Sonora.ID – Setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan, Iko Uwais melaporkan balik seorang pria bernama Rudi atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Aktor film laga itu juga melakukan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Jadi, di (bagian perut) sisi kiri klien kami itu ada luka. Kami juga ada bukti fotonya. Pada saat ini, Bang Iko belum bisa hadir karena sedang melakukan visum, didampingi dengan pihak kepolisian atas apa yang dia alami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, Selasa (14/6/2022) di Kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

Sementara soal tuduhan pemukulan yang disebutkan oleh Rudi dalam laporan di Polres Metro Bekasi, Leo menegaskan bahwa itu sebagai bentuk pembelaan diri dari Iko Uwais.

Baca Juga: Iko Uwais Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan dan Dipanggil Polisi, Begini Kronologinya!

Kronologi penganiayaan

Leo mengungkap bahwa Iko Uwais menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan oleh Rudi yakni senilai Rp 300 juta.

Iko Uwais kemudian sudah membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta.

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," ucap Leo.

Kemudian, ketika Iko menanyakan kelanjutan dari proyek tersebut, Rudi tidak merespons kliennya dengan baik.

Iko Uwais pun memutuskan untuk menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghuungi Rudi secara langsung.

"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," kata Leo.

"Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," lanjutnya.

Namun tindakan Iko Uwais itu diketahui oleh Rudi dan Rudi merasa keberatan.

"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.

Leo menambahkan, Rudi dan istrinya tidak berhenti sampai disitu saja, mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada yang diduga mengancam dan ingin memviralkan.

Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Perkara Ditagih Uang Desain Interior?

Karena ada kejadian seperti itu, Iko Uwais berusaha untuk menghentikan mereka lantaran ada potensi merusak nama baik.

"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," ujar Leo.

Menurut Leo, meskipun mendapatkan serangan, Iko Uwais tidak melawan dan menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.

"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.

Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi. Tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.

"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.

Dengan penjelasan tersebut, Leo menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.

"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tegas Leo.

Baca Juga: Bagikan Momen Syuting 'The Expendables 4', Iko Uwais dan Jason Statham Saling Puji!

Karena itu, Iko Uwais pun melaporkan Rudi atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iko Uwais Beberkan Kronologi Penganiayaan, Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta Peristiwa"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm