Dampak Kenaikan Tarif Listrik Terhadap Mal

14 Juni 2022 17:30 WIB
Tarif dasar listrik (TDL) golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR) resmi mengalami kenaikan
Tarif dasar listrik (TDL) golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR) resmi mengalami kenaikan ( Koleksi pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Mulai 1 Juli 2022 nanti tarif dasar listrik (TDL) golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR) resmi mengalami kenaikan.

Dilansir dari Kompas.com, khusus tegangan 3.500 VA ke atas biasanya dipakai untuk rumah dengan konsumsi listrik besar atau masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.

Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memastikan bahwa kenaikan TDL tersebut tidak memengaruhi kondisi mal.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Golongan 3.500 VA per 1 Juli 2022, ini Rinciannya!

Jelas Alphonzus, golongan tarif listrik mayoritas mal di Indonesia adalah B3 atau daya listrik yang terpasang sudah di atas 200k VA.

Artinya, golongan tarif B3 telah dikenakan tarif penyesuaian sejak awal tahun 2015 yang ditinjau setiap bulan.

“Golongan tarif B3 dikenakan tariff adjustment sejak awal 2015 yang ditinjau setiap bulan,” ungkap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022) kemarin.

Baca Juga: Rampung 2024, Bendungan Way Apu Maluku Bangkitkan Listrik 8.750 Rumah

Hal yang sama juga berlaku di sektor perumahan. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, kenaikan harga listrik tidak akan memengaruhi harga rumah.

"Tidak berpengaruh ke harga rumah. Harga rumah malah lebih bisa dipengaruhi oleh kenaikan harga material," jelasnya kepada Kompas.com.

Sebaliknya, harga rumah akan naik setelah program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selesai pada September 2022 mendatang.

"Hanya, naiknya tidak akan drastis. Akan naik apa adanya. Kan ya kita harus mengefisienkan biaya-biaya lainnya," tambah Totok.

Adapun menurutnya, tidak masalah jika diberlakukan kebijakan kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas karena masyarakat yang menggunakan daya listrik tersebut tentu sudah lebih mampu.

Sedangkan kebutuhan listrik masyarakat untuk satu keluarga kira-kira hanya memerlukan daya listrik maksimal 2.200 VA.

Baca Juga: Bu Ibu Pasti Girang! Coba Taruh Koin di Freezer Lemari Es, Auto Senang Lihat Tagihan Listrik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm