Pemerintah Satukan Tekad Menuju 0 Persen Kemiskinan Ekstrem pada 2024

14 Juni 2022 18:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, ( Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK RI)

Sonora.ID - Kemiskinan ekstrem masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menuju Indonesia Maju. 

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem pada 2021 adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa. 

Sedangkan angka kemiskinan 26,5 juta atau 9,71 persen. Presiden RI Joko Widodo menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem bisa mencapai nol persen pada 2024.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Hasil Sidang Johnny Depp Vs Amber Heard: Johnny Depp Menang, Dapat Rp 145 Miliar!

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan tantangan yang sangat berat. 

Dia menerangkan, jumlah kemiskinan ekstrem di Indonesia memang relatif kecil. Tetapi, menurutnya, jumlah yang kecil itu tidak menjamin lebih mudah diatasi.

"Justru kecil ini adalah merupakan kerak dari piramida kemiskinan. Karena dia kerak, maka daya ungkitnya membutuhkan energi sumber daya yang ekstra," ujar Menko PMK pada acara Launching Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Sadar Gak? Di 3 Film Ini Ada Amber Heard, Eks Istri Johnny Depp!

Dalam kesempatan launching itu hadir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Kepala BPS Margo Yuwono, dan perwakilan dari kementerian lembaga lainnya.

Menko PMK mengibaratkan, kemiskinan sebagai sepanci nasi. Dia menyebut kemiskinan ekstrem sebagai "intip" atau kerak dari nasi. 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm