Heboh Soal Larangan Penggunaan Sandal Jepit Untuk Kendaraan Roda Dua, Ditlantas: Tidak Akan Ditilang Hanya Himbauan

17 Juni 2022 14:04 WIB
Illustrasi Polisi
Illustrasi Polisi ( Pexels)

Sonora.ID - Belakangan ini masyarakat di buat heboh oleh aturan pelarangan penggunaan sandal jepit ketika berkendara menggunakan sepeda motor.

Dalam hal ini apparat kepolisian hendak menjelaskan mengenai peraturan soal sandal jepit untuk para pengguna kendaraan roda dua.

Kepala Subdirektorat Penegak Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan penggunaan sandal Jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan ditilang.

Polisi tidak berhak melakukan penilangan lantaran penggunaan sandal jepit bukan sebuah pelanggaran.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

Jamal menjelaskan bahwa mengenai penggunaan sandal jepit untuk pengguna jalan roda dua hanya sebuah himbauan keselamatan belaka.

"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," katanya lagi.

Pihak apparat kepolisian lalu lintas hanya ingin agar pengguna jalan raya lebih memperhatikan keselamatan diri terutama dalam berkendara.

"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm