Kasih Tau yang Punya Hajatan, Tradisi Uang Amplop Pernikahan Bisa Jadi Haram Jika Seperti Ini Caranya, Gus Baha: Bisa Hilang Nilai Ibadahnya

21 Juni 2022 11:23 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah ( Unsplash.com)

Sonora.ID - Menikah memang merupakan salah satu Sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah kepada para umat islam.

Tujuannya adalah untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai jalan penyempurna agamanya.

Seluruh pernikahan yang digelar akan menjadi momen paling sacral lantaran didatangi oleh maslaikat dan juga manusia mengaminkan dan menyaksikan janji sehidup semati kedua mempelai kepada Allah.

Bahkan begitu sacral dan beratnya sebuah ijab qobul pernikahan sampai arsy Allah bergetar hebat saat ada seorang laki-laki yang mengucapkan kalimat qobul.

Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Dicuekin Lagi Ya! Ternyata Memberi Makan Hewan Ini Bisa Datangkan Rezeki Melimpah dan Keberkahan Kata Gus Baha, Amalan yang Kerap Diabaikan

Selain sacral biasanya pernikahan dipadu padankan dengan adat istiadat setempat.

Salah satu kebiasaan atau adat yang berjalan di Indonesia adalah adanya tradisi pemberian uang amplop pernikahan.

Namun tahukah Anda bahwa tradisi tersebut bisa menjadi haram jika dilakukan dengan cara tertentu.

Hal ini dijelaskan lebih lengkap oleh salah satu ulama ahli tafsir yang memiliki pengetahuan mendalam seputar al-Qur'an, K.H. Ahmad Bahauddin, lebih dikenal sebagai Gus Baha.

Sejatinya tradisi memberikaan amplop pernikahan adalah sebuah cara masyarakat Indonesia mendukung, mendoakan dan mengucapkan syukur kepada kedua belah pihak mempelai yang telah melangsungkan pernikahan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm