Pemerintah Kembali Terbitkan Aturan Prokes pada Kegiatan Berskala Besar

22 Juni 2022 13:22 WIB
Pemerintah Kembali Terbitkan Aturan Prokes pada Kegiatan Berskala Besar
Pemerintah Kembali Terbitkan Aturan Prokes pada Kegiatan Berskala Besar ( Screen Shot Youtube Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas no.22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” ujar Wiku.

Adapun tujuan SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” tuturnya.

Baca Juga: MT, Terduga Penipuan Bansos Covid 19 di Jepang Dideportasi Hari Ini

Melalui aturan tersebut, wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana anak-anak usia 6-17 tahun yang diperbolehkan masuk dalam kegiatan berskala besar ialah dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

Kemudian usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

“Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” ucapnya.

Selain itu  diberlakukan pula skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan.

Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

“Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan,” tuturnya.

Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.

Baca Juga: Kasus Melandai, RSUD Abdul Aziz Singkawang Gunakan Ruang Isolasi Covid-19 untuk Pasien Difteri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm