WADUH! Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara, dan Denda Rp12 Miliar

23 Juni 2022 13:04 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani ( Kompas.com)

Sonora.ID - Artis dengan 3 anak, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHPidana, terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHPidana, yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE atau pasal 311 KUHPidana.

Pasal UU ITE dan KUHPidana yang dilanggar Nikita Mirzani diketahui usai ia ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusa.

Baca Juga: Tak Terima Dijebloskan ke Penjara oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani Siapkan Rp35 Juta Niat Bikin Nindy Ayunda K.O di Atas Ring Tinju! Nikita Mirzani: 'Aku Bayar Dia'

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (22/6/2022) dikutip dari TribunPekanbaru.

Berikut pasal yang menjerat Nikita Mirzani:

  • Pasal 27 ayat (3) berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Pasal 45 ayat (3) berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pasal 36 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
  • Pasal 51 ayat 2 berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  • Pasal 311 KUHPidana berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Baca Juga: Tak Terima akan Dibui, Nikita Mirzani Ucapkan Doa Khusus untuk Kasat Polresta Serang Banten! Nikita Mirzani: 'Mudah-mudahan Semua yang Dimakan...'

Nikita Mirzani akan ditahan?

Usai menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka kepada Nikita Mirzani, ternyata pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Pasalnya kini, menurut Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.

Beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (22/6/2022).

Surat tersebut dirilis oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat itu, diterangkan bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: MERINDING! Ramalan Indigo Ini Terbukti, Masa Depan Nikita Mirzani Sengsara Tersandung Kasus Hukum: Dibui

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm