Rivan Purwantono: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel Sumut, Telah Menerima Santunan

23 Juni 2022 16:15 WIB
Dirut Jasa Raharja Rivan Purwantono
Dirut Jasa Raharja Rivan Purwantono ( Humas Jasa Raharja)

Medan,Sonora.Id - PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, antara Km 349-350 Medan
menuju Pekanbaru, Senin (20/06) dini hari pukul 02.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di TKP, dan empat orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di
rumah sakit. Sedangkan 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di
Jakarta, Selasa(20/6), mengungkapkan duka cita yang mendalam atas terjadinya
musibah tragis tersebut. Sesaat setelah kejadian, Petugas Jasa Raharja gerak
cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah
Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam
perawatan.

“Memberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga
sampai dengan hari ini, Selasa (21/6), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan 7
korban meninggal dunia” ujar Rivan.

Rivan menambahkan setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai
dengan maksimal Rp 20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung
diterbitkan surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.

Sebanyak 5 orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya
dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.
Seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai
dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum.

Santunan ini berasal dari iuran wajib yang
dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang
sah.

“Saya menghimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi ramburambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang tanggung jawab keselamatan penumpang ditangan anda demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama-sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan” tutup Rivan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm