Bukan Berkah Malah Haram, Jangan Pernah Sekalipun Bersedekah di Kondisi yang Seperti Ini

30 Juni 2022 13:11 WIB
Ilustrasi bersedekah
Ilustrasi bersedekah ( Pixabay)

Baca Juga: Pantas Hidup Susah, Ternyata Kebiasaan Tidur di Waktu Ini Penyebab Rezeki Seret Kata Buya Yahya

Dengan kata lain, bila dilaksanakan mendapat pahala dan jika tidak maka mendapat dosa.

“Kalau bayar hutang hukumnya wajib dan kalau anda menunda jadi dosa,” tegasnya.

Selain itu BUya juga menitik beratkan bahwa pahala membayar kewajiban hutang jauh lebih besar dari pada bersedekah.

“Makanya pahala membayar hutang lebih gede,” sambung Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum sedekah dan infaq di saat seseorang masih mempunyai hutang itu dibedakan menjadi 3.

Yang pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera dibayar.

“Jika hutangmu itu (adalah) hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu anda tidak boleh bersedekah,“Jika anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa,” ungkapnya.

Baca Juga: Pantes Gak Kaya-kaya Meski Udah Kerja Keras Bagai Kuda, Buya Yahya Ungkap 3 Kelakuan Manusia yang Bikin Miskin Abadi

Selanjutnya yang kedua jika belum jatuh tempo maka boleh melakukan sedekah.

“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo dan anda punya gambaran untuk membayarnya, maka anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo,” ucap Buya Yahya.

“Kalau belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah,” tambah Buya Yahya

Yang ketiga adalah ketika hutang sudah jatuh tempo masih bisa melakukan sedekah asalkan dengan sebuah catatan.

“Boleh anda sedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang sudah jatuh tempo. Boleh, dengan catatan, anda minta ijin kepada orang minjemin uang kepada anda,” ungkapnya.

Namun, bila orang tersebut tidak mengijinkan maka segeralah untuk membaya hutang.

“Kalau dia tidak mengijinkan (maka) bayarkan hutang, itu lebih gede pahalanya,” tuturnya

Baca Juga: Menyaring Lebih Banyak Inovasi, Pemprov Jabar Kembali Gelar Kijb Yang Ke 6

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm