Belum Optimal, Baru 73 Perusahaan di Kalsel Bayar Pajak Air Permukaan

2 Juli 2022 11:10 WIB
ilustrai air permukaan
ilustrai air permukaan ( Unsplash)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Selatan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) tahun ini rupanya masih belum signifikan. Menyusul masih banyaknya kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menarik pajak tersebut dari perusahaan pengguna.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan, Dinansyah mengungkapkan, tingkat ketaatan perusahaan untuk membayar PAP masih terbilang rendah.

Padahal jumlah perusahaan yang terdata dan wajib membayar pajak tersebut mencapai ratusan, tapi total penarikan baru sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah ini tentu tidak sebanding dengan potensi PAP yang sebelumnya dipetakan oleh DPRD Kalimantan Selatan yang mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dari 351 perusahaan yang terdata, hanya sekitar 73 perusahaan yang patuh membayar,” ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga: Beli BBM & Migor Pakai Aplikasi, DPRD Kalsel Minta Sosialisasi Optimal

Untuk itu, salah satu cara yang dinilai dapat diterapkan adalah jemput bola ke perusahaan-perusahaan, baik lewat sosialisasi atau penarikan pajaknya.

Namun Ia mengungkapkan masih ada kendala lainnya, yakni sulitnya akses masuk dari perusahaan yang berkewajiban membayar PAP.

Dinan menambahkan, ada fakta lainnya di balik minimnya kontribusi Pajak Air Permukaan bagi PAD Kalimantan Selatan. Seperti adanya perusahaan yang taat membayar PAP meskipun belum mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA). Sebaliknya, juga tak sedikit perusahaan yang sudah mengantongi SIPA tapi justru lalai dalam menjalankan kewajibannya.

“Siapapun perusahaan yang bergerak dan menggunakan air permukaan, otomatis kami akan menarik pajaknya, walaupun tidak punya atau punya SIPA karena sudah sesuai dengan Perda,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo mengatakan bahwa Pajak Air Permukaan ditujukan bagi pembangunan daerah yang lebih optimal.

Apalagi potensinya juga cukup besar yang setidaknya mampu membantu keuangan daerah dalam membiayai pembangunan.

Baca Juga: Omzet di Bawah Rp500 juta, Pegiat UMKM Kalsel Tak Perlu Takut Pajak

“Kalau memang perusahaan tidak mau bayar, kita harus bersikap tegas. Apalagi sudah punya Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah dengan Surat Paksa,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Imam kembali menegaskan bahwa selama beroperasi di Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam hal kewajiban perpajakan.

Untuk mendukung upaya optimalisasi Pajak Air Permukaan, KPK RI menurutnya sudah menyatakan kesediaan mereka untuk turun langsung ke perusahaan pengemplang pajak. Salah satunya untuk mencari tahu alasan dan penyebab perusahaan tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Kalau tidak mau bayar pajak, keluar saja dari Indonesia,” pungkas Imam dengan tegas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm