PPKM Jawa Bali Diperpanjang! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan?

5 Juli 2022 11:50 WIB
Luhut
Luhut ( Kompas.com)

Sonora.ID - Akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang disebabkan oleh penyebaran varian baru yaitu BA.4 dan BA.5 di beberapa wilayah di Indonesia.

Melalui rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, telah menghasilkan beberapa kebijakan terkait dengan penanganan penyebaran varian baru covid-19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam instruksi yang dikeluarkan pada hari Selasa (5/7/2022) oleh Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.

Selain kebijakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali juga memberikan keterangan resminya, Senin (4/7/2022).

Dalam keterangan resminya Luhut menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan terkait vaksinasi booster yang akan dijadikan syarat perjalan dan mobilitas masyarakat ke area publik.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, PPKM Naik Level, Kapasitas Tempat Ibadah Dikurangi

Kebijakan ini menurutnya perlu diberlakukan karena melihat data Peduli Lindungi yang capaian vaksinasi booster masih terbilang rendah.

Walaupun kebijakan ini sudah diumumkan, masyarakat tidak perlu panik atau khawatir karena kebijakan ini paling lama akan baru diberlakukan dua minggu kedepan.

"Untuk mendorong vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan, sentra vaksin diberbagai tempat umum seperti bandara, stasiun, terminal juga akan diaktifkan kembali" tegas Luhut.

Sehingga bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster masih ada waktu untuk mengakses di tempat pelayanan vaksin yang ada.

Baca Juga: BREAKING! PPKM Diperpanjang Hampir 1 Bulan, Jabodetabek Naik Level 2

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm